Archive for 2016
Qurban
oke sahabat fotografer kali ini saya memposting spesial hari raya Idul Adha 1437 H
1. Qurban
Saat semua orang sedang / akan bergotong royong untuk membawa si sapi ke pinggir, kutipan dari foto ini kita harus saling membantu satu sama lain
kemudian daging sapi tersebut dagingnya di potong - potong untuk di bagikan kepada Masyarakat.
nah ada cerita yang terlewat ... saat si sapi mau di sembelih si sampi mengamuk tapi cuma sementar dan allhamdullilah tidak ada orang yang terluka sedikit pun, saat sapi sedang mengamuk saya tidak berani ke depan untuk memfoto sapi tersebut, karena takut terseruduk ..hehehe.....
itu momen qurban di daerah saya.
mohon maaf foto nya jelek karena saya juga masih belajar fotografi dan maaf juga fotonya kurang lengkap.
nah .... ada poster dari saya selamat hari raya Idul Adha 1437 H bagi umat Muslim di dunia.
1. Qurban
Kata “Qurban” berasal dari kata qarraba – yuqarribu – qurbaanan,
yang berarti “ pendekatan diri “. Dalam istilah agama berarti usaha
pendekatan diri kepada Yang Maha Kuasa, yang realisasinya dengan
menyerahkan sebagian nikmat yang telah diterima dari Allah SWT dan
diserahkan kepada Allah SWT.
2. Sejarah Qurban
Disebutkan dalam al-Qur’an ayat 27 Surat Al-Maidah, bahwa Qurban telah dilakukan oleh kedua anak Adam :
“Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil
) menurut agama yang sebenarnya ketika keduanya mempersembahkan Qurban,
maka diterima dari seorang dari mereka berdua (Habil ) dan tidak
diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil) : “Aku pasti
membunuhmu”. (Habil) berkata : “ Sesungguhnya Allah hanya menerima
(Qurban ) dari orang-orang yang takwa”.
Menurut Mufassirin, kedua anak Adam itu adalah Qabil, yang
melakukan Qurban dengan memberikan hasil tanamannya yang jelek-jelek,
sedang Habil berqurban dengan menyembelih seekor kambing yang baik. Dari
informasi itu dapat kita ketahui bahwa qurban telah dilkukan orang
sejak jaman Nabi Adam As.
Melihat kandungan ayat 107-108 Surat Ash-Shaffat (37), Ibrahim As
melaksanakan perintah dari Allah SWT untuk mengurbankan anaknya yang
kemudian menjadi tuntunan untuk melaksanakan Qurban yang diabadikan,
ayat tersebut adalah :
Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Kami abadikan anak Ibrahim (pujian yang baik ) dikalangan orang-orang
yang datang kemudian “.
Syariat berqurban dengan menyembelih binatang ternak tersebut
menjadi syariat untuk umat nabi Muhammad. Ibadah qurban itu disyariatkan
kepada umat Muhammad pada tahun kedua dari Hijrah Nabi SAW. Sebagaimana
disyariatkan shalat ‘Idul Adha, shalat ‘Idul Fitri dan Zakat.
3. Dasar Perintah Berqurban
Ibadah qurban menjadi syari’at Muhammad berdasarkan firman Allah SWT :
a. Surat Al- Kautsar (108) ayat 1 dan 2 :
Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena tuhan-Mu, dan berqurbanlah”.
b. Surah Al Hajj (22) ayat 36 :
Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari
pada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banya daripadanya, maka
sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembeluh dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka
makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang
ada padanya (yang tidak minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami
menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
c. Hadis Nabi SAW riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah : “Barang
siapa yang mendapatkan keluasaan (rizki untuk berqurban), tetapi ia
tidak berqurban (dengan menyembelih binatang) maka janganlah mendekati
tempat ahalat Kami”.
4. Hukum berqurban
a. Orang yang telah bernadzar akan berqurban, wajib baginya
melaksanakan nadzar tersebut. Hal itu berdasarkan hadis Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.
“ Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah maka laksanakan”. (HR. Bukhori dan Muslim)
b. Orang yang mampu (kaya) menyembelih hewan Qurban adalah
hukumnya wajib, sebagaimana sabda Nabi Saw yang telah disebutkan diatas.
Adapun menururt para ulama ada beberapa kriteria untuk mrnggolongkan seseorang itu mampu atau kaya :
1. Menurut sebagian ulama, jika seseorang itu telah memiliki uang nishab zakat.
2. Menurut ulama lain, seseorang itu digolongkan kaya atau
mampu adlah orang yang mampu memebeli harga hewan Qurban, sekalipun
dengan berhutang asal nanti dapat melunasi hutangnya itu.
Terlepas dari hukum berqurban, seyogyanya bagi orang yang
mempunyai kemampuan berqurban hendaknya mau melaksanakan ibadah Qurban,
berdasarkan “fastabiqul khairot” dalam rangka mentaati Allah dan
ittiba’ Rasulullah, Sebagaiman tersebut pada hadis ( no. 3a & c ).
5. Hikmah berqurban
a. Berdasarkan ayat 37 surat Al Hajj (22), bahwa berqurban itu merupakan realisasi taqwa:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
mencapai (keridhoan) Allah, tetapi ketaqwaan daripad kamulah yang dapat
mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukannya untuk kamu supaya kamu
mrngagungkan Allah terhadap hidayahNya kepada kamu. Dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
b. Hadis riwayat At Tairmidzi dari Aisyah, hadis itu
menunjukan betapa besarnya pahala besarnya bagi orang yang berqurban.
Hadis tersebut berbunyi : Dari Aisyah r.a. ia berkata, “ tidak ada
satupun perbuatan manusia dari suatu perbuatan pada hari raya Nahr yang
lebih disukai oleh Allah daripad mengalirkan darah (menyembelih Qurban).
Sesungguhnya orang yang berqurban itu akan datang pada hari kiamat
dengan membawa tanduk, bulu dan kuku binatang Qurban itu (sebagai
bukti). Sesungguhnya darah yang mengalir itu lebih cepat sampainya
kepada Allah daripada jatuhnya darah ke tanah. Maka berbuatlah
sebaik-baiknya dengan berqurban, dengan mensucikan diri (ikhlas)”. (HR.
At Tirmidzi, ibnu Majah dan Hakim).
6. Macam-macam Binatang
Hewan yang dapat untuk berqurban adalah binatang ternak, sebagaimana tercantum dalam ayat 34 surat al Hajj (22) :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembelihan
(Qurban), supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang
Maha Esa, karena itu berserah dirilah kepada Nya. Dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.
Yang termasuk kedalam pengertian binatang ternak di kalangan
ulama, menyebutkan bahwa binatang ternak itu adalah : unta, sapi,
(kerbau termasuk sapi), kambing termasuk domba dan biri-biri.
Tentang keutamaan hewan mana yang disembelih untuk qurban,
karena di dalam Al Qur’an disebutkan secara umum, maka para ulama
menginterprestasikannya menurut faham masing-masing.
Ulama Syafi’Iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa unta lebih
utama, karena harga unta lebih mahal dibandingkan dengan harga binatang
ternak yang lainnya.
Ulama Malikiyah mengnggap kambing lebih utama, karena kambing
atau domba dijadikan hewan qurban oleh Nabi Ibrahim sebagai ganti
Ismail.
Menurut ulama Hanafiah, yang lebih banyak dagingnya adalah yang lebih utama.
Kita tidak perlu mempetentangkan hewan mana yang lebih utama
untuk disembelih sebagai hewan qurban. Karena baik penyembelihan unta
maupun kambing dilakukan oleh nabi Muhammad Saw, bahkan di dalam Al
qur’an disebutkan secara umum yakni “Bahiimatul An’aam” yang
pengertiannya meliputi semua ternak termasuk sapi, dan di Indonesia
termasuk pula kerbau.
Allah menyebutkan secara umum terhadp binatang ternak tersebut.
Hal itu mengandung kemudahan (hikmah) bagi yang hidup di berbagai
daerah yang berbeda-beda . bagi orang Indonesia barangkali suka makan
daging qurban berupa hewan sapi atau kambing daripada unta, sekalipun
harga unta itu lebih mahal.
7. Kriteria Binatang Qurban
a. Prinsipnya, binatang yang disembelih untuk Qurban hendaknya
yang baik dan tidak cacat. Pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi
berqurban dengan menyembelih kambing yang bagus dan enak dipandang,
Hadits Rasulullah :
Dari Anas semoga Allah meridhoinya, berkata: “ Bahwasnya Nabi
Saw telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi
mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca Basmallah
dan bertakbir.”
Sebaliknya, binatang yang cacat tidak memenuhi kriteria untuk
dijadikan hewan qurban. Mengingat Allah SWT telah berfirman dalam Surat
Al Imran(3) ayat 92 :
”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa daja
kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “.
Dalam pada itu, nabi Saw telah memberikan kriteria hewan yang
tidak memenuhi syarat untuk berqurban ada empat. Yaitu berdasarkan
pada hadis riwayat At Tairmidzi.
Bersabda Nabi Saw, “ Empat binatang yang tidak boleh dijadikan
binatang Qurban, yaitu yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit lagi
jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas pincangnya, dan binatang kurus
kering dan tidak bersih”.
Tegasnya, empat macam binatang yang tidak memenuhi kriteria itu adalah :
1) Hewan yang jelas cacat matanya, yakni buta
2) Hewan yang sakit
3) Hewan yang pincang
4) Hewan yang sangat kurus, tidak berdaging
b. Kriteria yang berkaitan dengan umur, berdasarkanbeberapa hadis dapat dipaparkan:
1. Unta yang dapat disembelih untuk Qurban adalah yang telah
berumur 5 (lima) tahun, untuk sapi telah berumur 2 (dua) tahun, dan
untuk kambing telah berumur 1 (satu) tahun, itulah yang disebut
“Musinnah”. Hadits yang menyatakan hal ini adalah hadits riwayat Muslim
: “Dari jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “jangan kamu
sembelih sebagai binatang Qurban, kecuali yang telah “Musinnah”. Jika
kamu sukar memeperolehnya, maka sembelihlah kambing yang masih muda “.
2. Mengenai syarat umur itu tidak mutlak, karena pada akhir hadits
dinyatakan, “kalau kamu tidak memperolehnya, maka sembelihlah anak
kambing”. Dalam keadaan yang sukar mendapatkan hewan yang telah
mencapai umur diatas, kurang dari itupun diperbolehkan. Tetapi ingat,
hal itu hanya sebagai keringanan kalau memang tidak didapati hewan yang
telah cukup umurnya.
Hadits lain yang dapat kita jadikan dasar tentang keringanan tersebut adalah Hadits Riwayat Bukhari Muslim :“Berkata
‘Uqbah bin Amir, aku berkata :”Ya Rasulullah, aku hanya memperoleh anak
kambing”, Rasulullah menjawab : “Berqurbanlah dengan anak kambing itu”
c. Mengenai jenis hewan qurban dari jenis jantan, hal itu
bukanlah syari’at, melainkan suatu keutamaan menurut ulama Syafiiyah.
Jadi hewan dari jenis betina juga telah mencukupi untuk disembelih
sebagai hewan qurban, apabila jantan tidak didapati.
8. Jumlah Hewan Qurban
a. Sesorang telah dianggap cukup melakukan ibadah Quban dengan
menyembelih seekor kambing. Hal itu telah disabdakan oleh Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, berbunyi : “Dari Jundud Bin
Sufyah ia berkata : “saya bersama Nabi SAW melaksanakan ‘Idul Adha,
setelah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor
kambing yang sudah disembelih, kemudian beliau besabda (sebagai
peringatan) :”Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum melaksanakan
shalat hendaklah menyembelih seekor kabing sebagai gantinya. Dan barang
siapa yang belum menyembelih hendaknaya dalam menyembelih mendasarkan
dengan nama Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim).
b. Binatang unta, sapi, kerbau, satu ekor dari binatang
tersebut mencukupi untuk berqurban 7 orang. Hal itu berdasarkan kepada
Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi : “ Dari Jabir
berkata : “pada tahun perjanjian Hudaibiyah, kami menyembelih Qurban
bersama Nabi Saw, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga
untuk tujuh orang. “ (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Keterangan berqurban seekor hewan qurban untuk seorang diri adalah
merupakan ketentuan minimum. Seseorang yang mampu berqurban lebih dari
satu ekor dan masyarakat sangat membutuhkan itu lebih lebih baik.
Menurut riwayat dari Bukhari dan Muslim, Nabi Saw pernah berqurban dua
ekor kambing. Bunyi hadits tersebut adalah :“Diriwayatkan dari Anar
r.a ia berkata, “Bahwa sesungguhnya Nabi Saw telah berqurban dengan
menyembelih dua ekor kambing yang menyenangkan dipandang mata(putih),
dan kambing itu mempunyai tanduk. Binatang Qurban itu, beliau sembelih
sendiri dengan membaca basmala dan takbir.” (HR. Bukhori dan Muslim)
9. Qurban atas nama diri dan keluarganya :
Satu hewan kurban bisa untuk satu orang berikut keluarganya.
Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika menyembelih
kurban beliau mengucap, “Ini kurban dari muhammad dan keluarganya.” Abu Ayyub juga berkata, “Pada
masa Nabi saw orang menyembelih seekor kambing atas nama dirinya
sendiri dan keluarganya. Akan tetapi kemudian banyak orang yang
bermegah-megahan sehingga menjadi seperti yang kalian lihat sekarang.”
10. Waktu Menyembelih Binatang Qurban
Waktu menyembelih binatang Qurban adlah pada
tanggal 10 Dzuhijjah sesudah Shalat ‘dul Adha, batas akhir sampai
terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. tanggal 11,12 dan 13
adlah hari Tasyriq. Dasar penentuan waktu tersebut adalah ayat 28 surat
Al Hajj .
“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi meeka,
dan supaya mereka menebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan,
atas rizki yang telah Allah berikan kepadanya bearupa ternak.”
Para mufassirin dalam mengartikan “ayyaamanma’luumaat” itu
hanya 3 (tiga) hari, sehari pada tanggal 10 Dzulhijjah yakni pada hari
raya ‘Idul Adha, dan dua hari sesudahnya yakni tanggl 11 dan 12
Dzulhijjah. Dasar menetapkan 3 hari ini adalah menurut riwayat yang
berasal dari Ali, Umar dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa hari
penyembelihan itu 3 hari dan hari yang utama adalah hari yang pertama.
Menurut Aj Jaila’iya, riwayat ini gharib (asing) sekali. Kata Ibnu
Umar, bahwa penyembelihan itu bisa dilakukan juga pad dua hari sesudah
hari raya ‘Idul Adha.
Waktu penyembelihan hanya tiga hari ini dianut oleh pengikut
Hanafiyah dan Malikiyah, juga termasuk pengikut Hanabilah. Pengikut
Syafi’iyah membolehkan menyembelih pada hari ketiga sesudah hari raya
‘Idul Adha, berarti waktu penyebbelihannya ada 4 (empat) hari. Hari
pertama ketika hari raya ‘Idul Adha dan tiga hari berikutnya adalah
hari taysriq.
Hari Tasriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) termasuk
hari-hari untuk penyembelihan hewan Qurban. Hal ini telah dinyatakan
dalam hadist Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad dari sahabat Jabir
bin Muth’am :” ….. semua hari tasriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban) “. (HR. Ahmad)
Adapun orang yang menyembelih hewan Qurban sebelum
dilaksanakannya shalat ‘Idul Adha, maka penyembelihan hewan itu tidak
terhitung sebagai ibadah Qurban, sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi
Saw didalam riwayat Bukhori Muslim sebagai berikut :
Nabi Saw. Bersabda : “ Barang siapa yang menyembelih (hewan
Qurban) sebelum shalat ‘Idul Adha, maka ia menyembelih untuk dirinya
sendiri. Dan orang yang menyembelihnya sesudah shalat ‘Idul Adha, maka
sesungguhnya sempurnalah ibadahnya, dan telah mengikuti sunnah kaum
muslimin. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu yang utama dalam melaksanakan penyembelihan hewan
qurban adalah siang hari, sekalipun penyembealihan yang dilakukan pada
malam hari juga diperbolehkan.
11. Orang Yang Berhak Menyembelih Binatang Qurban
Yang menyembelih binatang Qurban diutamakan
dilakukan oleh orang yang berqurban (shahibul Qurban). Hal ini sesuai
dengan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad r.a : “Dalam menyembelih binatang Qurbannya, Nabi melakukannya dengan tangannya sendiri “. (HR. Ahmad).
Namun boleh juga penyembelihan itu dilakukan
oleh orang lain sebagai wakil Shahibul Qurban. Penyembelihan binatang
Qurban sekarang dikoordinir oleh panitia Panitia menawarkan diri untuk
mengkoordinir penyembelihan dan pembagian daging Qurban. Atau
kadang-kadang Shahibul Qurban memang tidak mamapu menanganinya sendiri
sehingga ia minta tolong kepada panitia. Biasanya panitia memanggil
orang yang ahli menyembelih dan menguliti hewan tersebut. Timbul
persoalan siapa yang menanggung ongkos atau biaya penyembelihan itu ?
Jika dilihat dari segi pelaksanaan penyembelihan
binatang Qurban itu lebih utama dilakukan sendiri orang Shahibul Qurban,
maka apabila penyembelihan dan menguliti nya itu diupahkan, ongkosnya
dapat dibebankan kepada Shahibul Qurban. Karena panitia yang menawarkan
jasa menangani pelaksanakan Qurban itu maka biaya penyembelihan dan
menguliti itu dapat juga dibebankan kepada panitia. Atau panitia membuat
ketentua bagi orang yang menyerahkan hewan Qurban kepada panitia
hendaknya disertai biaya untuk perawatannya.
12. Penyembelihan Hewan Qurban
a. yaitu penyembelihan hewan ternak selain unta.
b. yaitu penyembelihan hewan unta
Penyembelihan hewan ternak selain unta, yaitu dengan cara memotong
urat leher di tengah dan dua urat yang berada di samping kanan dan kiri
leher. Adapun penyembelihan hewan ternak unta yang diberi tali,
sehingga unta itu cepat mati.
Syarat penyembelihan
1. Menyembelih dengan alat yang tajam, yang dapat mengalirkan
darah. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Sidad bin Aus :
“ Rasulullah Saw pernah bersabda : “Allah Ta’ala mewajibkan
berbuat baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kamu sekalian membunuh,
hendaklah dengan cara yang baik, apabila kamu menyembelih, hendaklah
bersikap baik dalam menyembelih itu. Dan menggunakan alat penyembelihan
yang tajam dan menunggu sampai mati (mengulitinya).” (HR. Muslim).
2. Sasaran yang dipotong adalah urat nadi yang dalam tenggorokan
dan leher, agar binatang yang disembelih itu cepat mati. Sebagaimana
yang telah diriwatkan oleh Ad Daruqudni, bahwa Nabi Saw bersabda :
“(dalam menyembelih) hendaklah memotong urat nadi yang ada dalam leher dan tenggorokan “. (HR Ad-Ddaruqudni).
Apabila hewan itu menjadi buas atau bersembunyi, sehingga mengalami
kesulitan dalam membunuh dengan memotong urat nadi tersebut, maka
diperbolehkan hewan itu disembelih dengan cara hewan itu dikenai alat
yang tajam yang dapat mematikan. Pada waktu melepas atau melempar alat
itu disertai membaca basmalah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Bukhari
dan Muslim :
“Kami bersama Nabi Saw dalam suatu bepergian, maka lepaslah
seekor unta dari suatu kaum, sedangkan tiada kuda untuk mengejarnya.
Maka seorang dari mereka melepaskan anak panah untuk menahan (membunuh
unta itu). Kemudian Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya binatang itu
mempunyai siafat buas, sebagaimana buasnya biantang liar. Maka
bagaimanapun yang dapat kamu lakukan terhadap binatang itu, maka
tempuhlah”. (HR. Bukhari Muslim).
3. Penyembelih itu hendaknya orang muslim dan sudah akil baligh
baik laki-laki maupun perempuan. Tiada halangan kita makan daging dari
penyembelihan seorang ahli kitab. Hal itu berdasarkan :
a. Surah Al-An’am (6) ayat 118 : “ Maka makanlah
binatang-binatang (yang halal) yang disebut Asma Allah ketika
menyembelihnya jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya”.
b. Surat Al-Maidah (5) ayat 5 :
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanlah yang
disembelih orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu
halal pula baginya…………….”.
4. Dalam menyembelih binatang itu dengan membaca Basmalah. Hal ini didasarkan pada :
a. Firman Allah SWT Surat Al-An’am ayat 118, 121 dan ayat 145 :
Ayat 118 surat Al-An’am dapat dibaca pada point 3 (a). Ayat 121 :
“Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut
Asma Allah ketika menyembelihnya sesungguhnya perbuatan seperti itu
adalah suatu kefasikan………..”.
Ayat 145 :
“Katakanlah : “Tiada kau peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali jika makanan itu bangkai, darah-darah yang mengalir atau daging
babi, (karena semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas selain
Allah”.
b. Hadits riwayat Jamaah dari Rabi’bin Hudaidah :
“Dari Rafi’bin Hudaidah ia bertanya :”Ya Rasulullah kami akan
bertemu dengan musuh besok, dan kita akan menyembelih binatang tetapi
tidak mendapatkan pisau, maka Nabi bersabda : “Gunakanlah alat yang
dapat mengalirkan darah dan sebutlah Nama Allah, maka makanlah daging
yang tidak disembelih dengan gigi atau kuku, dan akan saya sebutkan
alasannya. Gigi itu tulang dan kuku itu adalah pisaunya orang Habsyi”.
(HR Jamaah).
c. Disamping hadits diatas ada lagi hadits Nabi yang
memerintahkan kita untuk membaca basmalah ketika mnyembelih binatang
yaitu riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a:“Nabi Saw bersabda :” tidaklah aku makan (daging) kecuali padanya disebut asma Allah SWT”. (HR Bukhari).
Apabila kita bertamu dijamu makanan dari daging atau membeli
daging dipasar kemudian kita ragu-ragu, apakah daging yang kita makan
itu pada waktu menyembelih dengan membaca basmallah atau tidak maka
untuk meyakinkan diri kita, pada waktu akan makan kita membaca
basmallah. Hal itu berdasarkan hadits riwayat Bukhari bahwa sekelompok
orang dari sahabat Nabi Saw bertanya kepadanya :” Wahai Nabi ada
seseorang menghadiahi daging kepada kami, kami tidak mengetahui apakah
pada waktu menyembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak ! maka Nabi
Saw bersabda :
“ Sebutlah nama Allah olehmu sekalian, kemudian makanlah “. (HR Bukhari).
13. Pembagian Daging Qurban
Para ulam sepakat bahwa :
a. Shahibul Qurban dan keluarganya diperbolehkan makan daging qurban darinya.
b. Daging qurban itu diperuntukkan bagi fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam QS Al-Hajj : 36
“……….Maka apabila telah roboh (mati) maka makanlah sebagian dan berilah orang yang tidak minta maupun yang minta minta……”
Setelah daging qurban itu dibagi dan dimakan sendiri, sisanya
diperbolehkan untuk disimpan (diawetkan). Hal ini sesuai dengan sabda
Nabi Saw yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:
“ ………….Makanlah dan bagikanlah, (jika tidak habis) simpanlah )”
Bagi shahibul qurban berhak makan daging qurban, itu sesuai
dengan tuntunan Nabi Saw bahwa seseorang dianjurkan tidak makan terlebih
dahulu sebelum selesai mengerjakan shalat ‘Idul Adha. Hal ini berbeda
dengan shalt ‘Idul Fitri, justru dianjurkan makan terlebih dahulu.
Anjuran makan sesudah pulang dari shal ‘Idul Adha itu diharapkan yang
pertamsa kali dimakan hari itu adalah daging dari hewan qurban tersebut.
Hendaknya itu menjadi catatan bagi panitia qurban agar memberi bagian
daging kepada Shahibul qurban tidak menghendakinya.
14. Anjuran bagi Orang Yang Akan Berqurban
Sejak awal bulan Dzulhijjah, orang yang akan berqurban agar tidak :
a. Memotong kuku
b. Memotong rambut
Hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jamma’ah ahli hadits kecuali Bukhari, yang berbunyi :
“Dari Umi Salamah ra. Bahwasanya Rasulullah bersabda : “apabila
kamu sekalian melihat bulan, pada bulan dzulhijjah an salah satu dari
kamu akan berqurban, maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut
dan kuku “. (HR Jama’ah kecuali Bukhari).
ARTIKEL QURBAN 1437 H
pada hari Selasa tanggal 12 September 2016 umat muslim di dunia merayakan Idul Adha 1437 H. oke sahabat fotografer Qurban di daerah saya ada 2 sapi saja , dan di adakan di belakan masjid di rumah saya sekitar jam 10 ,
Sebelum penyembelihan
Penyembelihan akan di mulai
Saat penyembelihan sedang dilaksanakanSaat semua orang sedang / akan bergotong royong untuk membawa si sapi ke pinggir, kutipan dari foto ini kita harus saling membantu satu sama lain
kemudian daging sapi tersebut dagingnya di potong - potong untuk di bagikan kepada Masyarakat.
nah ada cerita yang terlewat ... saat si sapi mau di sembelih si sampi mengamuk tapi cuma sementar dan allhamdullilah tidak ada orang yang terluka sedikit pun, saat sapi sedang mengamuk saya tidak berani ke depan untuk memfoto sapi tersebut, karena takut terseruduk ..hehehe.....
itu momen qurban di daerah saya.
mohon maaf foto nya jelek karena saya juga masih belajar fotografi dan maaf juga fotonya kurang lengkap.
nah .... ada poster dari saya selamat hari raya Idul Adha 1437 H bagi umat Muslim di dunia.
cara merangkai rangkaian listrik
bonus materi dari saya.
kita kenali dulu alat, dan bahan yang harus ada
pertama kumpulkan terlebih dahulu alat yang harus ada
alat: tang
obeng (+) dan (-)
tespon
tang potong
kater atau gunting juga bisa
baud
kalau sudah lengap alat yang dibutuhkan, kemudian kita kumpulkan bahannya.
bahan yang dibutuhkan, yaitu:
bahan: kabel
stopkontak
piting
tebox
MCB
kotak terminasi
kalau alat dan bahan sudah lengkap mari kita mulai...
kita kenali dulu alat, dan bahan yang harus ada
pertama kumpulkan terlebih dahulu alat yang harus ada
alat: tang
obeng (+) dan (-)
tespon
tang potong
kater atau gunting juga bisa
baud
kalau sudah lengap alat yang dibutuhkan, kemudian kita kumpulkan bahannya.
bahan yang dibutuhkan, yaitu:
bahan: kabel
stopkontak
piting
tebox
MCB
kotak terminasi
kalau alat dan bahan sudah lengkap mari kita mulai...
- Pertama - tama sebelum memulai matikan dulu saklar MCB agar tidak berbahaya bagi diri anda sendiri
- Sesudah MCB dimatikan kemudian sambungkan kabel positif dan negatif dari jalur utama instalasi listrik ke masing-masing konektor yang sudah ada pada stopkontak.
- gabungkan/jumper dua buah konektor yang masing-masing saklar menggunakan kabel yang pendek untuk kemudian di sambungkan ke kabel hasil jumper atau yang sudah digabungkan tersebut ke konektor stopkontak yang sudah tersambung dengan kabel positif yang berwarna hitam dari jalur utama instalasi listrik tersebut.
- Sesudah dijumper langsung kita sambungkan salah satu konektor saklar yang belum tersambung ke kemanapun dan sambungkan ke salah satu konektor fitting lampu yang sudah ada.
- Kemudian gabungkan/jumper kedua konektor dari kedua fitting lampu yang belum terpasang.
- lalu sambungkan hasil jumper tersebut ke kabel negative yang berwarna biru dari jalur utama instalasi listrik.